Selasa, 09 Mei 2017 11:20 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Massa pro dan kontra terdakwa perkara kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengawal persidangan ke-19 yang beragendakan pembacaan vonis di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, massa yang provokatif atau anarkis akan ditangkap.
"Kalau ada massa yang berani anarkis kita akan tangkap," kata Argo.
Ia juga Argo menyampaikan saat ini sebanyak 15 ribu personel gabungan dari Polri dan TNI bersiaga di sekitar gedung Kementan.
"Kita sudah siapkan 15 ribu personel. Ada juga pasukan yang stand by kita ada," tuturnya.
Lebih lanjut, Argo juga menjelaskan telah menyiapkan beberapa rencana jika memang tindakan anarkis terjadi. Rencana tersebut dilakukan melihat kondisi di lapangan.
"Kita siapkan semua plan A, plan B, dan plan C. Kita semua siapkan nanti kita lihat di lapangan," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara menjatuhkan putusan dua tahun penjara atas terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Putusan ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun masa percobaan.
Majelis hakim berpendapat bahwa Ahok terbukti secara sah melakukan penistaan agama.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana penodaan agama. Oleh karena itu, kami menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Dwiarso.