Jumat, 23 Juni 2017 12:01 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), tetap menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob meski telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Alasannya, karena mempertimbangkan faktor-faktor keamanan. Maka dari itu, LP Cipinang menetapkan Ahok untuk tetap menjalani pidananya di Rutan Mako Brimob.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah mengatakan, seharusnya setiap orang yang telah divonis oleh hakim di pengadilan maka ia harus menjalani masa pidananya di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
"Harusnya melihat esensinya ya, rutan tempat dimana seseorang masih melalui proses persidangan kalau sudah incrahct tentunya ditempatkan di lapas," ujar Hery di Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Menurut Hery, lapas merupakan tempat melaksanakan pembinaan seorang narapidana. Namun, kenapa masih ada saja alasan keamanan yang membuat seseorang tidak menjalani hukuman di lapas.
"Seharusnya sudah diserahkan ke lapas sebagai muara akhir kasus. Tetapi Alasan keamanan tentunya susah untuk di-challenge secara hukum dibuktikan benar apa tidaknya," jelasnya.
Padahal, lanjut Hery, Indonesia memiliki ribuan lapas. Dalam artian jika Ahok merasa tidak aman di LP Cipinang, mantan Gubernur DKI Jakarta itu dapat menjalani pidana di lapas lain.
"Ada ribuan lapas tentunya memilih satu saja tidak sulit," tutupnya.