Selasa, 09 Mei 2017 13:16 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Majelis Hakim Jakarta Utara telah memvonis terdakwa perkara kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan vonis 2 tahun penjara di Auditorium Kementrian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ketua Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono mengatakan Ahok akan ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Saat ini terdakwa kasus penistaan agama Ahok tengah melakukan proses Administrasi di Rutan Cipinang.
"Informasi, sekarang masih proses administrasi di Cipinang. Langsung dilaksanakan, tidak ada tawar menawar. Karena penetapan itu segera," kata Ali di Gedung Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ali menuturkan mantan Bupati Bangka Belitung itu bukanlah seorang narapidana melainkan masih bersifat tahanan.
"Sementara tahanan, dia kan bukan eksekusi jadi bukan narapidana, tapi masih tahanan. Makanya dia di Rutan Cipinang ada dua rutan dan lapas," tandasnya.