Sabtu, 06 Mei 2017 13:29 WIB
RIAU, Tigapilarnews.com - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Resor Kampar, Riau, menangkap seorang bandar sabu berinisial SU (22) di wilayah Suka Mulyo, Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (03/05/2017) lalu.
"Awalnya polisi mendapatkan informasi ada bandar sabu yang tengah berada di lokalisasi. mendapat laporan tersebut kami langsung mengambil tindakan," kata Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Iptu Era Maifo
Menindaklanjuti informasi tersebut, bersama anggota Polsek mendatangi wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya menemukan tersangka SU alias AJ sedang berada di lokalisasi Bukit Mas.
"SU langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, kemudian petugas membawa tersangka menuju rumahnya dan disana polisi mendapatkan 1 paket besar dan 9 paket kecil sabu dengan berat total sekitar 25 gram dengan nilai Rp27 juta, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah dompet kecil dan 1 bungkus plastik bening kosong dan beberapa barang bukti lainnya," jelasnya.
Dilokasi yang sama, Kapolsek Tapung Hulu AKP Agus Pranata mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," tutupnya.