Senin, 25 Juni 2018 15:02 WIB
Palu, Tigapilarnews.com _ Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, M. Iqbal, melaporkan pada hari Minggu beberapa petugas polisi ke Divisi Internal Kepolisian Sulawesi Tengah (Propam) atas tuduhan penganiayaan.
Iqbal mengatakan dalam laporannya bahwa dia telah disiksa oleh kepala divisi manajemen masyarakat Polda Palu Timur dan beberapa anggota polisi lainnya.
“Saya mengajukan laporan ke polisi yang diterima oleh Brigjen. Rudy Labato pada hari Minggu, ”kata Iqbal.
Iqbal sedang menuju rumah dengan sepeda motornya dari kantor redaksi Radar TV di Jl. Yos Sudarso sekitar jam 9 malam waktu setempat pada hari Sabtu ketika dia mengklaim telah dihentikan oleh beberapa petugas polisi di Jl. Jabal Nur dan memintanya untuk menunjukkan SIMnya. Iqbal dilaporkan memberi tahu polisi bahwa dia tidak membawa dokumen registrasi kendaraannya (STNK).
Iqbal mengatakan sepeda motornya disita dan dia dibawa ke Polda Palu Timur. Dia kemudian menelepon rekannya, yang dia minta untuk menjemputnya di kantor polisi sehingga dia bisa mendapatkan STNK-nya di rumah.
Sambil menunggu temannya, Iqbal mengaku telah diperlakukan buruk.
"Silakan saja jika Anda ingin melaporkan kami kepada pejabat tinggi," kata Iqbal, sambil menceritakan pernyataan yang diduga dibuat oleh seorang perwira polisi yang ia identifikasi sebagai Pirade.
Iqbal mengatakan beberapa petugas polisi menarik kerah bajunya, mencekiknya dan mengancam akan memukulinya selama insiden itu.