Rabu, 03 Mei 2017 11:59 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - KPK memeriksa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Irvanto diketahui juga sebagai wiraswasta atau mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera.
Selain memeriksa Irvanto, KPK juga dijadwalkan memeriksa dua orang saksi lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoan dan anggota DPR RI Markus Nari.
"Dua orang saksi itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA)," ujar Febri.
Sebelumnya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Ketua DPR, Setya Novanto mengaku memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera yang merupakan salah satu peserta lelang e-KTP.
"Saat e-KTP, Murakbi ikut serta menjadi Ketua Konsorsium Murakabi, lead-nya saya sendiri," kata Pambudi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Dia bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada direktorat jenderal itu, Sugiharto.
Pambudi dalam sidang pun mengaku sebagai keponakan Novanto. Dalam dakwaan, Novanto disebut sebagai orang yang punya pengaruh besar untuk menentukan anggaran e-KTP di DPR diputuskan.
Dalam dakwaan disebutkan Andi Agustinus alias Andi Narogong membentuk tiga konsorsium yaitu konsorsium Percetakan Negara Indonesia, konsorsium Astapraphia, dan konsorsium Murakabi Sejahtera.
Seluruh konsorsium itu sudah dibentuk Andi Narogong sejak awal untuk memenangkan Konsorsium Percetakan Nasional Indonesia untuk dengan total anggaran Rp5,95 triliun dan mengakibatkan kerugian negara Rp2,314 triliun.
Andi Agustinus disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
sumber: antara