Sabtu, 29 April 2017 14:01 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan bukti rekaman pemeriksaan tersangka pemberi keterangan palsu kasus proyek e-KTP, Miryam S. Haryani tidak seharusnya dibuka melalui hak angket DPR.
Apalagi ketuk palu sidang paripurna soal hak angket dinilai tidak legitimate. Sehingga forum peradilan merupakan yang paling tepat membuka rekaman tersebut.
"Tidak masalah informasi itu dibuka, tp forumnya harus legitimate yaitu peradilan, toh KPK juga pasti akan buka rekaman itu di persidangan nanti, bukan di panggung dagelan politik," tegas Donal di Resto Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (29/4/2017).
Terlebih, Donal mengatakan nantinya bisa terjadi masalah baru lantaran informasi yang sifatnya rahasia kemudian dibuka kepada publik.
Seperti diketahui ada Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dalam pasal 40 dikatakan adanya sanksi hukum bagi orang memberikan dan menerima informasi rahasia.
"Harus dilihat aturan lain yang bisa dijadikan patokan informasi ini dikecualikan atau tidak, undang-undang juga batasi informasi, tidak boleh serampangan disebarkan," tandasnya.