Rabu, 20 November 2024 17:06 WIB
Jakarta, Tigapilarnews.com- Indonesia Corrruption Watch (ICW) merespons pernyataan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang ingin menyetop operasi tangkap tangan (OTT). ICW menilai, ucapan itu adalah upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR agar memilih dirinya.
"Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak lebih dari sekedar hanya untuk mengambil hati anggota DPR yang mengujinya, padahal yang disampaikannya jelas tidak berdasar dan menyesatkan," kata peneliti ICW, Diky Anandya, Rabu (20/11/2024).
Diky menyatakan, dalam OTT, perencanaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu juga termuat dalam Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
OTT yang selama ini dilakukan KPK dinilai merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk, untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana. "Terminologi OTT yang digunakan oleh KPK sama dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP," ucapnya.
Selain itu, OTT disebut menjadi jurus ampuh menindak praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK sering mengungkap kasus besar yang melibatkan pejabat negara.
"Melalui OTT pula, KPK mencatatkan banyak keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, Ketua DPR, hingga Hakim MK," kata Dicky.
Sebelumnya, Johanis Tanak menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Tanak mengaku ingin menyetop OTT di KPK.
"Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi Ketua (KPK), saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Tanak yang saat ini masih menjabat Wakil Ketua KPK.
Ucapan Tanak itu langsung disambut tepuk tangan dari para anggota Komisi III DPR.
Menurut Tanak, definisi operasi sama seperti yang dilakukan dokter, yakni dengan perencanaan matang. Sementara menurut KUHAP, tertangkap tangan adalah peristiwa yang terjadi seketika itu juga dan pelakunya ditangkap, serta langsung menjadi tersangka.
Dia menilai, definisi kedua istilah itu menjadi timpang tindih. Pasalnya, operasi yang dilakukan KPK harus selalu dengan perencanaan matang. "Berdasarkan pemahaman saya, OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat," ujar Tanak.
Tanak mengaku telah menyampaikan pendapatnya itu kepada insan KPK lainnya. Namun, OTT telah menjadi semacam tradisi di KPK.(des)