Selasa, 25 April 2017 18:41 WIB
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Reskrim Polsek Karawaci meringkus satu bandar narkoba yang sering melakukan transaksi di Gang Usaha 1 Nomor 26 (Tanah Gocap) Kelurahan Karawaci Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
Kasubag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Triyani Handayani mengatakan penangkapan bandar tersebut berawal dari informasi warga.
"Ada laporan warga dan tim Polsek Karawaci melakukan penyelidikan," kata Triyani, Selasa (25/4/2017).
Dari hasil penyelidikan, dugaan tersangka mengarah kepada seorang pria yakni Yopi Senjaya (38). Benar saja saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa paket sabu.
"Ada 5 paket sabu dalam plastik kLip yang kami temukan jumlahnya sekitar 12 gram sabu," tegas Triyani.
Dia juga menuturkan, saat dilakukan penggeledahan pelaku sempat ingin membuang sabu tersebut di kamar mandi.
"Dari pengakuan tersangka, dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berada di dalam Lapas," tutupnya.
Atas kejahatannya tersebut, pelaku saat ini ditahan di Polsek Karawaci dan disangkakan pasal Penyalahgunaan Narkotika yakni 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.