Sabtu, 22 April 2017 13:06 WIB
SAMPIT, Tigapilarnews.com - Aliansyah (50) wraga Jalan Langsat III Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, terkaget-kaget ketika polisi membangunkannya dari tidur dan langsung menangkapnya.
"Awalnya akan kami tangkap saat bertransaksi, tapi mungkin transaksi itu batal. Tapi kami tetap lakukan penangkapan karena setelah digeledah memang ditemukan barang bukti karena dia diduga usai bertransaksi sabu-sabu," kata Kapolsek Ketapang, Kompol Purwanto Hari Subekti di Sampit, Sabtu (22/4/2017).
Aliansyah diduga sudah lama menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, namun selama ini cukup sulit ditangkap tangan. Polisi bersyukur karena penangkapan pada Kamis (20/4/2017) yang disaksikan ketua RT setempat itu berhasil menemukan barang bukti.
Penangkapan terhadap tersangka tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi. Masyarakat resah karena sering warga tidak dikenal bertamu ke rumah tersangka dan diduga kuat bertransaksi narkoba. Masyarakat sudah pernah memperingatkan tersangka namun diabaikan, sehingga masyarakat melaporkannya ke polisi.
Saat penangkapan, polisi harus melakukan penggeledahan di rumah itu karena tersangka tidak kooperatif. Saat memeriksa kolong lemari, polisi menemukan berupa dua paket sabu-sabu, dompet berisi uang Rp2 juta dan sejumlah peralatan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
"Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengejar jaringan peredaran sabu-sabu yang melibatkan tersangka. Selama ini dia beroperasi di seputaran kota Sampit," kata Purwanto.
Purwanto mengajak masyarakat peduli membantu pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kotawaringin Timur. Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi Kepolisian dalam mengungkap bandar peredaran barang haram yang dapat merusak generasi bangsa itu.
sumber: antara