Senin, 10 April 2017 18:51 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kakak kandung Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Priyono, mengatakan rumah Andi di kawasan Kemamg Pratama, Bekasi, dijadikan tempat pertemuan sejumlah perusahan yang tergabung dalam konsorsium peserta lelamg proyek pengadaan e-KTP.
Hal tersebut diungkapkannya saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP).
"Di Kemang Pratama, rumahnya pak Andi. Saya lupa siapa saja yang hadir, kalau tidak salah dari PNRI (Perpustakaan Negara Republik Indonesia)," ujar Dedi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Selain itu, Dedi mengaku tak mengingat siapa saja perwakilan dari konsorsium lain yang hadir dalam pertemuan lelang tersebut. Namun, Dedi menduga kehadiran para konsorsium itu di rumah Andi Narogong untuk meminta pekerjaan dalam pengadaan e-KTP.
"Saya nggak begitu paham tapi saya rasa seperti itu (minta kerjaan) karena ada subkontrak," tandas Dedi.