Kamis, 04 Mei 2017 14:25 WIB

Mantan Dirut PNRI: Proses Awal e-KTP Sempat Terkendala

Editor : Sandi T
Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara e-KTP menyatakan banyak kendala soal proses awal pengadaan paket e-KTP.

"Berdasarkan data yang kami punya, saudara adalah Direktur Utama Perum PNRI dan pimpinan konsorsium PNRI?," tanya Jaksa Penuntut Umum KPK Abdul Basir dalam lanjutan sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

"Jadi, saya tidak sampai selesai, saya sebagai ketua konsorsium hanya sampai sampai Februari 2013 lalu diganti Pak Abraham Mose," jawab Isnu.

Ia menceritakan bahwa pihaknya mendengar ada tender untuk proyek e-KTP 2011-2012 kemudian dinyatakan menang dan meneken kontrak pada Juli 2011.

Menurut dia, dari bermacam komunikasi dengan banyak pihak di BUMN akhirnya kami buat konsorsium untuk ikut tender akhirnya kami dinyatakan menang.

"Sebelumnya, kami coba mengikutinya dan kalah, dari situ karena namanya uji petik dalam kisaran bisnis kami dengar ada proyek berikutnya tetapi kami tidak tahu kapan," kata Isnu.

Pada awalnya, kata dia, pihaknya menemui banyak kendala tetapi kami semua punya tujuan baik bahwa e-KTP ini baik untuk negara.

"Kami hadapi dengan sungguh-sungguh dan jatuh bangun. Awalnya kami punya kendala besar pada 2012 karena di bawah target, akhirnya diperpanjang di 2013. Sebelum selesai kami sudah lepas dari ketua konsorsium karena saya sudah bebas tugas dari Dirut. Kami tidak tahu hasil akhirnya gimana tetapi kami dengar blanko tercapai 172 juta," tuturnya.

"Dalam rangkaian saudara pertama kali ikut uji petik dan kalah, anda tahu ada tender 2011 tahu dari mana?," tanya Jaksa Basir.

"Kami tahunya dari pengumuman lelang pemerintah, tahu resmi dari pengumuman. Kalau tidak ada proyek itu ya tidak apa-apa, itu kan domainnya pemerintah, kami bisa menyiapkan yang lain tidak hanya e-KTP," jawab Isnu.

Dalam dakwaan disebut bahwa manajemen bersama konsorsium PNRI menerima uang sejumlah Rp137,989 miliar dan Perum PNRI sejumlah Rp107,710 miliar terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber: antara


0 Komentar