Senin, 10 April 2017 16:37 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menindak 11 unit kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, penertiban menyasar sejumlah kawasan yakni, Kelapa Gading, Mangga Dua, Jalan Yos Sudarso, dan kawasan Cakung Cilincing.
"Kita kerahkan 100 petugas gabungan, termasuk dari unsur TNI dan Polri," kata Benhard, Senin (10/4/2017).
Benhard menambahkan, operasi ini dilakukan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas. Sehingga, baik pengendara maupun kendaraan yang melanggar aturan dikenakan sanksi. Diantaranya, tilang, BAP, setop operasi, derek dan cabut pentil.
"Penindakan ini, kami harap bisa memberikan efek jera," tandasnya.