Kamis, 05 September 2019 15:19 WIB

Ruas Jalan Gunung Sahari Diberlakukan Ganjil Genap

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah bersiap memulai pemberlakuan perluasan sistem Ganjil Genap, di 23 ruas jalan pada Senin 9 September 2019 mendatang.

Pemasangan rambu hingga sosialisasi telah digencarkan agar dapat dipahami para pengendara roda empat atau lebih. Sistem yang dianggap dapat menurunkan potensi polusi udara bersumber dari kendaraan bermotor ini salah satunya akan diterapkan di ruas Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu mengatakan, finalisasi rapat koordinasi telah digelar bersama perwakilan kecamatan hingga unsur terkait.

"Kemarin kami sudah lakukan finalisasi rapat koordinasi supaya kembali mengingatkan kepada masyarakat terkait pemberlakuan perluasan sistem Ganjil Genap 2019, yang akan dimulai Senin pekan depan," kata Benhard, saat ditemui di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Kamis (6/9/2019).

Dijelaskannya, perluasan sistem Ganjil Genap 2019 ini dalam upaya mengatasi atau mengurangi polusi yang ada di Jakarta, yang diketahui menurut analisa sebanyak 75-80 persen polusi udara tersebut bersumber dari kendaraan bermotor.

"Dengan adanya pemberlakuan sistem Ganjil Genap 2019 ini, maka volume kendaraan di jalan berkurang sehingga laju moda transportasi umum semakin cepat," jelasnya.

Sementara Wakil Kepala Satlantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Wagino memastikan, tidak bertoleransi terhadap pelanggar Ganjil Genap 2019 di Jalan Gunung Sahari, Pademangan. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas, dengan denda maksimal senilai Rp 500 ribu.

"Dari kepolisian kami menyiagakan sekitar 10 personel setiap harinya. Bersiaga di lima titik yang berpotensi terdapat pelanggaran," tegasnya.

Diketahui, perluasan Ganjil Genap 2019 tersebut diterapkan dalam dua shif yakni Pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.(sndo)


0 Komentar