Kamis, 11 Juli 2019 18:44 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya kendaraan yang parkir sembarangan hingga mengganggu arus lalu lintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas, Jalan Raya Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, langsung direspon oleh pihak terkait.
Pasalnya, dalam waktu dekat Satlantas Polres Bogor bakal menegakan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dimana para pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP M Fadli Amri di Bogor, Kamis (11/7/2019).
Sebelum aturan tersebut ditegakan, khususnya di jalur lambat Jalan Raya Tegar Beriman, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan imbauan terlebih dahulu dalam bentuk spanduk.
"Iya saat ini, kita patroli masih memberikan imbauan, kepada para pengendara khususnya kepada driver online, baik roda dua maupun roda empat agar tak parkir sembarangan, itu dilakukan dalam sepekan ini," ujarnya.
Meski demikian, kata dia, polisi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tetap akan menyebar imbauan dan rambu-rambu dilarang parkir di sepanjang Jalan Tegar Beriman.
"Kemudian setelah lewat dari satu pekan masih ada yang nakal atau kedapatan parkir. Kita akan melaksanakan penindakan kepada pemilik kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang masih parkir sembarangan," tegasnya.
Tak hanya itu, saat ini pihaknya juga tengah gencar membagikan brosur atau selebaran kepada para pengendara tentang larangan parkir di sembarang tempat di Cibinong, Kabupaten Bogor ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kabupaten Bogor, Bisma Wisuda menyatakan petugas juga akan berupaya memberikan ruang, khususnya para driver ojek online agar bisa tetap parkir di sejumlah titik keramaian.
"Yang jelas kita akan memberikan ruang untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik untuk para driver ojek yang sering parkir di Jalan Tegar Beriman, khususnya di depan kawasan Cibinong City Mall (CCM). Kami akan rapat juga dengan pihak CCM agar memberikan space khusus untuk ojol dan taksi online," ujar Fadli.
Dia menambahkan, operasi ini nantinya akan melibatkan sejumlah pihak. "Tak hanya kepolisian tapi Satpol PP dan Subdenpom Kabupaten Bogor juga dilibatkan, khususnya saat penindakan berupa tilang denda Rp250.000 itu," kata Fadli.(exe)