Kamis, 26 Juli 2018 15:49 WIB

Sebanyak 158.761 Kendaraan Langgar Ganjil Genap di Jalan Benyamin Sueb

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi pemeriksaan aturan jalur ganjil genap. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mulai 1 Agustus 2018, petugas resmi memberikan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan perluasan ganjil genap. Namun hingga kini jumlah pelanggar masih tergolong cukup tinggi.

Untuk itu, petugas terus menggencarkan sosialisasi kepada pengendara di sejumlah ruas jalan. Bahkan dalam sosialisasi beberapa hari terakhir melibatkan anggota TNI.

Seperti di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara, terlihat personel Polri, Dishub, dan TNI memberikan sosialisasi kepada pengendara terkait perluasan ganjil genap dalam rangka menyukseskan Asian Games 2018.

Jumlah pelanggaran di Jalan Benyamin Sueb memang tergolong cukup tinggi. Dishub mencatat sebanyak 158.761 kendaraan bermotor melanggar aturan jalur ganjil genap di ruas jalan itu selama diberlakukan masa uji coba mulai 2-24 Juli 2018.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara (Jakut), Benhard Hutajulu, mengatakan, pihaknya menyiagakan 50 petugas setiap hari di kawasan Jalan Benyamin Suaeb. 

Mereka disebar mulai dari kupingan flyover Jalan RE Martadinata, bundaran PRJ Kemayoran hingga bundaran Griya Utama Jalan Benyamin Suaeb.

Di masing-masing empat titik pengawasan tersebut,  jumlah kendaraan yang melanggar masih cukup tinggi. Seperti di flyover dari arah Ancol, tercatat sebanyak 30.201 pelanggaran. 

Kemudian, di Bundaran PRJ tercatat sebanyak 37.653 pelanggaran, Kemayoran 44.639 pelanggaran, dan Griya Utama sebanyak 46.268 pelanggaran.

Selama masa uji coba petugas hanya memberi peringatan kepada pelanggar sebagai bentuk sosialisasi. Dan sejak 18 hingga 31 Juli pukul 06.00-21.00 WIB, pengguna jalan yang masih nekat melintas di jalur ganjil genap dilakukan peneguran, dialihkan, dan dicatat nomor polisi kendaraannya.

"Sebagaimana ketentuan, mulai tanggal 1 Agustus kami akan berikan sanksi tegas tilang terhadap para pelanggar,” tandasnya, Kamis (26/7/2018).(exe/ist)


0 Komentar