Senin, 10 April 2017 14:46 WIB

Kemendagri Ajukan Proyek e-KTP dengan Skema Multi Years

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Sidang kasus e-KTP di pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat (foto: Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Saksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik ( e-KTP), Sambas Maulana mengatakan, pengajuan anggaran dalam pengadaannya e-KTP dilakukan skema kontrak tahun jamak (multiyears).

Menurutnya, pengajuan anggaran dengan skema kontrak tahun jamak (multiyears) itu dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mulai bergulir pada tahun 2010 dengan nilai anggaran mencapai Rp 5,9 triliun. 

"Jumlah pagunya saya tidak terlalu (ingat), lupa jumlahnya. Tapi kemudian pada 2011 telah dianggarkan dana untuk e-KTP ini kurang lebih sekitar jumlahnya Rp 2,291 triliun. Pada saat pengajuan di bank kepada Kemenkeu ternyata Kemendagri meminta agar anggaran e-KTP ini akan dilaksanakan tidak 1 tahun anggaran, pelaksanaan akan dilakukan 2 tahun anggaran," katanya di pengadilan Tipikor, Senin (10/4/2017). 

Kendati demikian, Sambas menambahkan, pengajuan anggaran dengan skema tahun jamak itu sempat ditolak pihak Kemenkeu. Akan tetapai Kemdagri kembali mengajukan skema kontrak tahun jamak tersebut yang akhirnya disetujui. 

"Setelah diajukan Kemenkeu, maka kemudian Kemendagri mengajukan kembali dengan istilah kontrak multiyears artinya kontrak pelaksanaan pekerjaan yang membebani APBN lebih dari 1 tahun. Artinya kontraknya boleh lebih dari 1 tahun anggaran, tapi anggaran yang tersedia di kementerian, sisa dana tidak bisa digunakan keperluan tahun berikutnya," tandas Sambas. 


0 Komentar