Kamis, 13 April 2017 11:26 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Teknis e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Tri Sampurno menjadi saksi dalam persidangan lanjutan ke-8 kasus dugaan korupsi e-KTP.
Dalam persidangan tersebut, Tri Sampurno mengaku sering bertemu dengan Tim dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) di ruko daerah Fatmawati, milik Andi Narogong.
"Saya bertemu dengan tim dari PNRI sudah dari 9 kali di ruku Fatmawati tersebut," ujar Tri di dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).
Tri Menceritakan, kisaran Bulan Juni 2010 dirinya diundang untuk datang ke ruko Fatmawati, Jakarta Selatan. Untuk berdiskusi terkait proyek e-KTP.
"Saya pun hadir kemudian dan berdiskusi dengan tim PNRI. Lima kali pertemua, pada saat saya belum menjadi Teknis e-KTP Mendagri," ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Tri Sampurno mengatakan, dua sampai empat anggota Tim PNRI yang ikut dalam berdiskusi, terkait proyek e-KTP.
"Setelah seringnya pertemuan itu saya berfikir bahwa berdiskusi di ruko tersebut sangat tidak selayaknya. Dan kedepan kemungkinan akan bermasalah," tandasnya.