Selasa, 19 Desember 2017 15:07 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Tim pengacara terdakwa kasus korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e) Setya Novanto, masih menyusun nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut.
"Belum, diusahakan malam ini selesai," kata Maqdir Ismail, anggota tim pengacara Setya Novanto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Eksepsi tim kuasa hukum, menurut dia, antara lain akan mempermasalahkan perbedaan nama-nama orang yang mendapat keuntungan dalam pelaksanaan proyek KTP-e pada dakwaan jaksa terhadap Setya Novanto.
"Itu soal perbedaan. Nama-nama orang yang didakwa bersama-sama, ada perbedaan nama-nama orang yang disebut menerima, yang diuntungkan dalam proyek itu," ungkap Maqdir.
Ia mempertanyakan beberapa nama yang menghilang dari dakwaan penerima keuntungan dari proyek KTP-e dalam dakwaan jaksa terhadap Setya Novanto.
"Kenapa di dalam dakwaan perkaranya Irman disebut sejumlah nama sebagai penerima tetapi kok diperkara yang lain jadi hilang. Sementara mereka ini didakwa bersama-sama," kata Maqdir merujuk pada Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Setya Novanto.
"Kalau orang didakwa bersama-sama, titik komanya pun harus sama, tidak boleh ada berbeda. Saya tidak tahu, kecuali kalau ada aturan baru. Aturan baru surat dakwaan itu kalau orangnya didakwa bersama-sama boleh beda-beda. Sepanjang pengetahuan saya, hukum acara kita ini dalam praktiknya kalau orang didakwa bersama-sama, uraian surat dakwaan itu harus sama," tuturnya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Setya Novanto dalam perkara itu pada 13 Desember, yang sampai diskors tiga kali sehingga pembacaan dakwaan yang direncanakan jam 09.00 WIB baru bisa dilakukan pukul 17.10 WIB.
Setya Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek pengadaan KTP-e.(ant)