Senin, 10 April 2017 16:26 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Saksi kedua yang dihadirkan dalam kasus tindak pidana korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis Elektronik (e-KTP), Dedi Priyono, mengaku tak tahu banyak mengenai proyek pengadaan tersebut.
Pasalnya, dirinya mengaku terlibat dalam kasus tersebut hanya sebagai perwakilan dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang merupakan adik kandungnya.
"Saya tidak tau banyak tentang proyek e-KTP dan saya hanya mewakili pak Andi," ujar Dedi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2017).
Selain itu, keterlibatannya dalam kasus pengadaan itu lantaran dirinya diminta oleh Andi untuk berpartisipasi dalam proyek tersebut.
Namun,dirinya yang merupakan pengusaha dibidang logam, maka dirinya hanya mengerti terkait pengerjaan emblem dan mengaku tak mengetaui mengenai aliran-aliran uang yang ada.
"Kalau saya bergeraknya di perindustrian logam, seperti pengerjaan emblem dan elektropleting," tambah Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan, adik kandungnya itu meminta dirinya untuk terlibat dalam proyek pengadaan itu sekitar pada bulan Juli tahun 2010.
"Dia omong ke saya, kalau di mencoba ikut proyek e-KTP," tandasnya.