Sabtu, 08 April 2017 15:02 WIB

Terlibat OTT, Lurah Pegadungan Tidak Ditahan

Reporter : Rizky Adytia Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Lurah Pegadungan, Jufri, tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Metro Jakarta Barat. Namun, ia tidak ditahan dan hanya terancam hukuman tiga tahun penjara.

Jufri telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan mengatakan, kendati tak masuk dalam sel tahanan, proses hukum terhadap Jufri tetap berjalan.

"Semuanya tetap akan kami proses dan akan kami kembangkan," ujar Adex dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2017).

Selain itu, Adex menambahkan, Lurah Pegadungan itu ditangkap karena melakukan pemerasan kepada warga yang akan mengurus sertifikat tanah atau girik.

"Punglinya adalah dalam proses pengurusan izin untuk meningkatkan status sertifikat dari girik. Jadi masyarakat yang akan melakukan pengurusan diminta Rp 10 juta," ucapnya.

Sebelumnya, petugas Tim Saber Pungli Polrestro Jakarta Barat menangakap Jufri dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (6/4/2017).


0 Komentar