Jumat, 26 Oktober 2018 03:23 WIB

KPK: Kronologi OTT Bupati Cirebon terkait Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan

Editor : A. Amir
KPK menunjukkan barang bukti uang dan transaksi perbankan dalam konferensi pers kasus suap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra di gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/10/2018)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka yaitu: Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto dalam kasus dugaan suap di lingkup pemerintahan Kabupaten Cirebon. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers saat membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cirebon di gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/10/2018).

Alex mengatakan bahwa kasus OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK.

"KPK mendapat informasi dari masyarakat, kemudian KPK melakukan OTT pada hari Rabu (24/10/2018)," kata Alex.

Lebih lanjut Alex menjelaskan, "Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang yakni enam orang yaitu SUN (Sunjaya Purwadisastra) selaku Bupati Cirebon, GAR (Gatot Rachmanto) Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, SD (Sri Darmanto) Kepala Bidang Mutasi Kabupaten Cirebon, SP (Supadi Priyatna) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, DS ajudan bupati, dan N ajudan bupati," beber Alex.

Sunjaya diduga menerima uang suap dari Gatot Rachmanto yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara tadi pagi, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Cirebon terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018," ucap Alex.

Penetapan tersangka ini diputuskan oleh KPK setelah pemeriksaan keduanya selama 24 jam, seusai operasi tangkap tangan dilakukan di Cirebon. KPK sebelumnya menangkap enam orang dalam operasi tersebut.

Penyidik KPK mengumpulkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp385,9 juta dan transfer uang sebesar Rp6,4 miliar yang mengalir ke rekening Sunjaya. Diduga itu adalah uang suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

"KPK sangat menyesalkan, masih terjadinya praktek penerimaan suap oleh Kepala Daerah," kata Alexander.

Akibat tindakannya tersebut Sunjaya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Gatot sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat1) ke-1 KUHPidana.


0 Komentar