Jumat, 31 Maret 2017 17:49 WIB
BEKASI,Tigapilarnews.com - Kejaksaan Negeri Bekasi menjebloskan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi bernama Timur Malaka, ke Lapas Bulak Kapal Bekasi, Jumat (31/3/2017).
Sebelumnya Timur Malaka merupakan terpidana yang divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi penyalahgunaan wewenang sebagai aparatur pemerintah.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi mengatakan jika penangkapan Timur setelah Kejaksaan mendapat surat dari Mahkamah Agung tanggal 30 Maret 2017.
"Kami mengeksekusi terpidana atas vonis Mahkamah Agung tanggal 9 September 2015, suratnya baru kami terima 30 maret 2017.
Terpidana ditangkap di kantornya sebagai sekretaris kantor Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Febrianda, Jumat (31/3/2017) siang.
Selain hukuman penjara, Timur Malaka juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengangganti atas kerugian negara Rp 668 juta.
Febrianda mengatakan kasus yang dilakukan oleh Timur dilakukan pada tahun 2014, saat itu Timur bertugas di loket kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Pemkot Bekasi.
"Dia menyalahgunakan wrwenang menerima uang dari pengembang dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di perumahan Grandlif," tutupnya.