Jumat, 03 Maret 2017 19:36 WIB

Polres Jakut Lakukan Gelar Perkara Kasus Penyalahgunaan Wewenang Izin Reekspor

Editor : Danang Fajar
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto (dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara segera menggelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor yang diduga melibatkan pimpinan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok guna memastikan tak dihentikannya penyidikan.

"Itu masih kita tangani dan masih penyidikan, jalan kasusnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat, (3/3/2017).

Brigjen Rikwanto mengatakan tidak menutup kemungkinan penyidik menetapkan calon tersangka penyalahgunaan wewenang terhadap Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok, Fajar Doni.

"Ya itu paling calon tersangka (Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok) yang diduga menyalahgunakan kewenang," kata polisi jenderal bintang satu itu.

Namun Rikwanto menyebutkan penyidik kepolisian harus menggelar perkara guna menetapkan tersangka dan menentukan status hukumnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Yuldi Yusman menyebutkan hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Masih penyidikan, belum ada tersangka," tutur AKBP Yuldi.

Polisi diketahui telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Oktober 2016 dan telah memeriksa beberapa saksi termasuk Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor.

Sebelumnya, manajemen PT Mitra Perkara Mandiri melaporkan pimpinan KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Polres Metro Jakarta Utara.

Laporan itu berawal ketika manajemen PT Mitra Perkasa Mandiri memesan barang "plastic resin" (PP Homopolymer) HP401H, 4.800 kilogram per bags dengan kuantitas mencapai 120.00 MT kepada Bizaffinitity PTE Ltd. Singapore pada tanggal 6 Mei 2016.

sumber: antara


0 Komentar