Selasa, 28 Maret 2017 13:33 WIB

Menyesal, Ridho Rhoma Nangis dan Peluk Manajernya

Editor : Sandi T
Ridho Rhoma mengenakan baju tahanan narkona. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tanti, Manajer penyanyi dangdut Ridho Rhoma menceritakan pertemuan pertamanya saat Ridho ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Pelantun lagu 'Menunggu' yang kini mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Barat itu meminta maaf seraya menangis di pelukan Tanti.

"Kemarin saya baru bisa ketemu dia. Dia peluk saya sambil menangis, terus dia minta maaf," ucapnya di Polres Jakarta Barat, Selasa (28/3/2017).

Melihat itu, Tanti juga turut larut dalam suasana kesedihan. Namun, ia mencoba membesarkan hati putra dari Raja Dangdut, Rhoma Irama itu. 

"Saya sih sedih iya, pasti. Tapi kita kan tidak boleh lihat ke belakang, tapi ke depan. Apa pun keputusan pihak kepolisian, pasti polisi tahu yang terbaik buat Ridho," katanya.

Lanjut Tanti, kondisi Ridho saat ini sehat. Saat menjenguk Ridho, Tanti membawa makanan kering dan susu. 

"Biasanya Ridho sehari-hari itu makannya sehat. Jadi hanya buah, salad-salad gitu," tandas Tanti.

Sebelumnya, Ridho telah ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram. Dia diketahui tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh polisi di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakbar, Sabtu (25/3/2017) dini hari.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu paket narkoba jenis sabu, satu set alat isap sabu, satu unit mobil, tiga unit ponsel, satu buah bong, dan sebuah tutup botol.

Atas kasus ini, dia dikenai Pasal 112 Ayat (1) sub-Pasal 127 juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk Pasal 112 sendiri, diketahui ancaman hukumannya paling cepat 4 tahun penjara, sementara ancaman hukuman yang diatur Pasal 127 paling lama adalah 4 tahun dan Pasal 132 ancaman hukuman paling sedikit 20 tahun penjara serta paling berat adalah hukuman seumur hidup hingga pidana mati. 


0 Komentar