Senin, 27 Maret 2017 17:10 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Polisi Sita 190 Ribu Butir Ekstasi

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Sandi T
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri rilis pengungkapan narkoba jaringan internasional. (foto: Ahmed)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Malaysia.

Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, awal pengungkapan saat tim menangkap tersangka Agussalim dan Nanang di Jalan Pendidikan, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat (17/3/2017).

"Dari tangan tersangka kita amankan sabu seberat 6 kg, 5000 happy five, dan 190 ribu butir ekstasi. Tersangka Agussalim bertugas sebagai kurir dan Nanang juga sebagai kurir," kata Eko di Jakarta, Senin (27/3/2017).

Eko mengatakan, jika barang narkoba tersebut didapat dari rekanya bernama Munizar yang ditangkap di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Munizar ini pengendali Narkoba, kita amakan di hotel di daerah Jakarta Timur," katanya.

Selain menangkap Munizar, Fidel yang mengirim paket sabu ke  Munizar juga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Pondok Surya Indah, Sumatera.

"Itu hari Selasa (21/3/2017) kita amankan dia. Dia kita lumpuhkan karena mencoba melawan, dia langsung tewas di tempat. Dari tangan tersangka kita dapatkan satu senjata api jenis AK 47," cetusnya.

Tidak berhenti di situ saja, polisi juga menangkap tersangka lain bernama Azhari. Namun, polisi terpaksa menembak Azhari lantaran mencoba melarikan diri.

"Dia melarikan diri saat akan menunjukan tempat lokasi penyimpanan sabu," katanya.

Kini Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengamankan 3 tersangka, Agussalim, Nanang Taufik dan Munizar. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 190 ribu pil ekstasi, 6 Kg sabu dan 5 ribu happy five.

Kini ketiganya dikenakan pasal 144 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengam ancaman hukuman maksimal pidana mati.


0 Komentar