Senin, 20 Maret 2017 15:05 WIB
BEKASI, Tigapilarnews.com - Jelang vonis kasus dugaan vaksin palsu, Roosyan Umar pengacara terdakwa Rita Agustina dan Hidayat Taufikurahman akan melakukan banding jika kliennya dikenakan pasal 196 dan pasal 197 UU Kesehatan.
"Kalau pasal itu dikenakan ke Rita Agustina dan Hidayat Taufikurahman, kita akan ajukan Banding, itu terlalu berat bagi mereka berdua," kata Umar di PN Bekasi, Senin (20/3/2017).
Umar beralasan, jika kedua kliennya dikenakan pasal 196 dan 197 tidak tepat, karena mereka bukan produsen besar.
"Bunyi pasal tersebut kan tentang memproduksi secara besar, lain hal denga Rita dan Taufik skala mereka kan rumahan, bukan produksi besar, alatnya saja sederhana dan mereka mengakuinya kok," kata umar.
Rencanya hari ini, Senin (20/3/2017), Rita Agustina dan Hidaya Taufikurahman akan kembali duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan vonis dari hakim Marper Pandiangan.