Senin, 20 Maret 2017 18:31 WIB
BEKASI,Tigapilarnews.com - Pasutri Rita Agustina dan Hidayat Taufiqqurahman terdakwa kasus vaksin palsu menangis saat hakim Marper Pandiangan menyatakan kedua pasutri tersebut bersalah atas pembuatan vaksin palsu.
Keduanya divonis berbeda, Rita Agustina divonis 8 tahun penjara denda Rp 300 juta, sementara Hidayat Taufiqurrahman divonis 9 tahun penajar denda Rp 300 juta dengan subsider 1 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hakim menilai lerbedaan masa hukuman 1 tahun melihat alasan Rita yang ingin merawat anak-anaknya.
Menanggapi hukuman tersebut, Kuasa hukum Rita dan Hidayat , Rooysan Umar akan berfikir-fikir dahulu untuk mengajukan banding.
"Kalau saran dari saya banding saja, cuma kata Rita dan Hidayat, mereka akan fikir-fikir dulu," kata umar, di PN Bekasi.
Umar mengatakan jika vonis hakim Marper Pandiangan selama 8 dan 9 tahun untuk Rita Agustina dan Hidayat Taufiqqurahman terlalu berat.
"Sudah saya bilang, modus mereka bukan ingin melukai, tapi modus mereka adalah ekonomi. Dan itu hukuman terlalu tinggi, seharunya dikenakan pasal 198 saja, tidak pasal 197, " tutur Umar.
Diketahui Rita Agustina dan Hidayat Taufiqqurahman merupakan produsen vaksin palsu yang ditangkap dirumahnya di perumahan mewah Kemang Partama Bekasi pada pertengahan Juni 2016 oleh Bareskrim Mabes Polri.