Senin, 20 Maret 2017 16:49 WIB
BEKASI, Tigapilarnews.com - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Andi Adikawira mengatakan hari ini enam terdakwa kasus vaksin palsu akan menerima vonis.
"Hari ini ada lima berkas dengan enam terdakwa kasus vaksin palsu yang akan menerima vonis, Rita Agustina, Hidayat Taufiqurahman, Suparji, Mizra, Milna dan Sutarman," kata Andi di PN Bekasi, Senin (20/3/2017).
"Tuntutannya berbeda-beda, pasutri Rita dan Hidayat dituntut ancaman 12 tahun penjara, Suparji 10 tahun penjara, Mirza 10 tahun penjara, Mirza 10 tahun dan Sutarman 10 tahun penjara," sambungnya.
Sementara itu, dari 20 terdakwa kasus vaksin palsu, sudah ada 4 terdakwa yang sudah divonis hakim yakni, terdakwa M Farid pemilik apotik dituntut 8 tahun penjara subsider 1 bulan penjara denda Rp 1 milyar, Senon bin Senen menerima vonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider 1 bulan penjara.
"Pasangan suami istri Iin dan Syafrizal. Iin menerima Vonis 8 tahun pertimbangan dasar habis melahirkan denda Rp 1 miliar. Sementara suaminya Syafrizal juga dikenakan vonis 8 tahun penjara dengan denda yang sama," tandasnya.