Senin, 20 Maret 2017 20:36 WIB
BEKASI,Tigapilarnews.com - Terpidana vaksin palsu Hidayat Taufiqqurahman tidak terima atas vonis 9 tahun penjara denda Rp 300 juta sub 1 bulan yang di bacakan oleh hakim Marper Pandiangan. Dirinya beralasan dia bukanlah otak dari pembuatan vaksin palsu di rumahnya di daerah Kemang Pratama Bekasi.
"Saya buat vaksin diajarin, bukan buat sendiri, dan saya bukan pemeran utamanya," kata Hidayat, saat dikerumuni awak media di PN Bekasi, senin (20/3/2017).
Namun Hidayat enggan menyebutkan siapa yang mengajari dia membuat vaksin palsu. Tidak hanya itu Hidayat berharap berharap jika istrinya Rita Agustina tidak ditahan, lantaran istinya tidak mengetahui proses pembuatan vaksin.
"Istri saya tidak bersalah, saya hanya pakai rekening istri saya saja, pokoknya dia tidak tahu tentang vaksin ini,"kata Hidayat.
Sebelumnya Rita dan Hidayat di nyatakan bersalah karena memproduksi vaksi palsu, hakim Marper Pandingan pun memvonis keduanya dengan hukuman 8 dan 9 tahun penjaran denda masing-masing Rp 300 juta subsider 1 bulan penjara.