Selasa, 01 Maret 2022 13:20 WIB

KPK Setor Rp3,8 Miliar ke Kas Negara Terkait Korupsi Proyek Infrastruktur Fiktif Waskita Karya

Editor : Yusuf Ibrahim
Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah mengembalikan setoran uang ke kas negara.

Uang ini merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi eks Kepala Divisi II PT Waskita, terpidana Fathor Rachman. Setoran yang dimaksud uang denda senilai Rp200 juta dan uang pengganti sejumlah Rp3,6 Miliar berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.

"Terpidana melakukan pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali sehingga kewajiban terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti telah selesai sebagaimana isi putusan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Ali menjelaskan, tugas jaksa eksekutor KPK salah satunya secara aktif melakukan penagihan hasil tipikor guna mengembalikan aset kerugian negara. "Jaksa eksekutor KPK aktif untuk terus menagih kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti dimaksud, dengan tujuan untuk melakukan aset recovery dari uang yang sudah dinikmati oleh terpidana korupsi tersebut," jelas Ali.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman bersama empat mantan pejabat Waskita lainnya telah dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan. Salah satu pejabat yang dituntut yakni mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, Desi Arryani dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut pada KPK.

Jaksa menilai, Fathor Rachman, Desi Arryani dan tiga pejabat Waskita lainnya telah terbukti memperkaya diri terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Perbuatan mereka disebut jaksa KPK membuat negara merugi Rp202 miliar. "Terdakwa telah melakukan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta memperkaya korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp202.296.416.008," ungkap jaksa.(kah)


0 Komentar