Jumat, 17 Maret 2017 15:25 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Tanah Abang Jakarta Pusat berencana untuk menghentikan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Cawagub DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Alasan penghentian tersebut dikarenakan polisi tak menemukan adanya cukup bukti untuk bisa mengungkap kasus tersebut.
"Bukti yang mengarah pada kasus tersebut tidak ada. Kemungkinan di SP-3 (dihentikan)," kata Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Mustakim menjelaskan jika sebelumnya kasus tersebut juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun karena tak cukup bukti akhirnya kasus dihentikan
"Saat kami cek ke Polda ternyata kasus ini juga pernah dilaporkan dan juga dihentikan," tegas Mustakim.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal pada tahun 2013 lalu, saat itu Sandiaga lari bersama 5 atau 6 wanita di komunitas larinya. Di sana, lanjut Mustakim, temannya sekaligus terlapor dalam kasus tersebut berinisial E berkata 'jangan gila lo' kepada pelapor Dini Indrawati Septiani.
"Ada perseteruan gitu loh, antara cewek sama cewek, 'ngapain jangan gila loh', hanya kata-kata itu saja, 'jangan gila loh'. Laporannya pencemaran nama baik, padahal dia kan tidak gila, dikatain gila. Pada saat itu komunitas lari ada sekitar lima atau enam orang lah," kata Mustakim, di kantornya Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Menurutnya, maksudnya E berkata "jangan gila loh" itu untuk mengingatkan Dini bahwa Sandiaga sudah mempunyai istri.
"Kata-kata jangan gila lo itu. Itu siapa, itu kan itu suami orang, jangan ngerebut-rebut lah," tandas Mustakim.