Senin, 08 Oktober 2018 16:14 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polda Riau akhirnya menetapkan Jony Boyok (JB) menjadi tersangka penghinaan terhadap Ustad Abdul Somad (UAS).
Penentapan JB menjadi tersangka setelah penyidik sudah mempuyai alat bukti yang cukup. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, menjelaskan penetapan JB sebagai tersangka setelah hari ini penyidik melakukan gelar perkara.
"Setelah hari ini penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) menggelar perkara, JB ditetapkan jadi tersangka," kata Kombes Sunarto, Senin (8/10/2018).
JB sebelumnya melakukan penghinaan terhadap UAS di media sosial facebook pada 2 September 2018. Dipostingannya, JB menyebut UAS adalah jelmaan setan dan dajjal.
Kabid menjelaskan, JB akan dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE (Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik).
"Dalam Pasal tersebut berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," imbuhnya.
Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap JB karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara. "Tersangka diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. Tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," imbuhnya.(exe/ist)