Rabu, 01 Februari 2023 14:46 WIB

Putusan MK Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama Dinilai Sejalan dengan Amanat Konstitusi

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pernikahan beda agama dinilai sejalan dengan amanat konstitusi dan aspirasi umat Islam.

Putusan MK tersebut diapresiasi oleh anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf. “Kami mengapresiasi putusan MK tersebut mengingat sejak awal kami menentang nikah beda agama karena selain bertentangan dengan konstitusi, juga bertentangan dengan ajaran Islam,” ujar Bukhori, Selasa (31/1/2023).

Dia menjelaskan, PKS telah menyuarakan penentangan tersebut sejak Maret dan Desember 2022, khususnya merespons pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang dan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama.

“Pernikahan beda agama bertabrakan dengan isi Pasal 28J UUD 1945 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dalam memenuhi hak dan kebebasan. Sementara di sisi lain, HAM dalam perspektif konstitusi kita tidak bermakna liberal. Dia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum,” katanya.

Dia meminta polemik pernikahan beda agama sudah seharusnya diakhiri. Menurutnya, negara melalui MK telah menerbitkan fatwanya terkait pandangan hukum soal pernikahan beda agama. “Sudah tepat jika hal ini dikembalikan pada UU Perkawinan. Karena itu setiap pihak sudah sepatutnya menghormati putusan yang telah dibuat oleh MK," tuturnya.

Dia menilai negara telah memberikan sikap yang jelas melalui putusan MK tersebut sehingga perlu menjadi perhatian masyarakat bersama. "Ini dalam upaya memelihara suasana kerukunan umat beragama yang saling menghormati dan menghargai ajaran masing-masing,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, seorang pria bernama E. Ramos Petege mendaftarkan gugatan pernikahan berbeda agama ke MK dengan nomor perkara 71/PUU-XX/2022. MK kemudian memutuskan menolak keseluruhan gugatan uji materi atau judicial review (JR) Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama pada Selasa (31/1/2023). "Dengan demikian permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman.(mir)


0 Komentar