Selasa, 23 Juli 2019 09:47 WIB

MK Lanjut ke Tahap Pembuktian 122 Perkara PHPU Pileg 2019

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan 58 perkara dari total 260 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Keputusan itu dibacakan hakim dalam putusan sela, Senin (22/7/2019). "Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, ketika membacakan amar putusan sela di Gedung MK Jakarta.

Sementara sisanya, 122 perkara PHPU Pileg 2019 diputuskan akan lanjut ke tahap pembuktian. Adapun 80 perkara lain yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.

Sidang putusan sela itu sendiri digelar dalam tiga sesi, disesuaikan dengan setiap panel ketika perkara tersebut diperiksa.

Pada sesi pertama MK telah menyatakan 14 perkara dari 85 perkara DPR-DPRD-DPD di Panel 1 tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian, 48 perkara dilanjutkan.

Dari putusan MK pada sesi pertama tersebut, terdapat 14 perkara yang dinyatakan dismissal atau tidak dilanjutkan ke tahapan pembuktian dan 48 perkara dilanjutkan pada tahapan pembuktian, dan 23 perkara disebutkan menunggu putusan akhir.

Pada sidang sesi kedua MK menyatakan status 89 perkara DPR-DPRD-DPD yang ditangani Panel 2, dengan putusan 23 perkara yang dinyatakan tidak dilanjutkan, 33 perkara lanjut ke tahap pembuktian, dan 33 perkara lainnya menunggu panggilan MK untuk mendengarkan pembacaan putusan akhir.

Sementara sidang sesi ketiga MK telah memutus dan menetapkan kelanjutan 86 perkara DPR-DPRD-DPD yang ditangani Panel 3, dengan hasil 21 perkara dinyatakan tidak dilanjutkan ke tahapan pembuktian, 41 perkara lanjut pada tahapan pembuktian, dan 24 perkara lain yang tidak disebutkan dinyatakan menunggu panggilan MK untuk mendengarkan pembacaan putusan.(ist)


0 Komentar