Rabu, 09 Januari 2019 12:45 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polri menetapkan pria bernama Bagus Bawana Putra (BBP) sebagai tersangka kasus pembuat dan penyebar kabar bohong atau hoaks kontainer surat suara yang sudah tercoblos.
Bagus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat audio soal hoaks dan menyebarkannya di WhatsApp Group serta media sosial. Saat ini tersangka sudah ditahan.
"Kami bisa mendeteksi suara yang beredar tersebut. Kita meyakini adalah suara dari tersangka berinisial BBP," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Albertus Rachmad Wibowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Setelah membuat rekaman suara, Bagus menyebarkan rekaman tersebut ke WhatsApp Group (WAG) dan sejumlah platform media sosial. Setelah viral, dia lalu membuang HP dan kabur.
"Setelah viral, tersangka menutup akun, membuang HP, membuang kartu (SIM), dan melarikan diri," ujar Rachmad.
Kepala Sub Direktorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan dalam modus operandi, Bagus dengan sengaja menyebarkan rekaman suaranya kepada masyarakat.
"Modus operandi pelaku adalah memposting melalui Twitter terkait tujuh kontainer di Tanjung Priok, yang bersangkutan juga dengan sengaja melakukan perekaman suara yang isinya meyakinkan kepada masyarakat yang mendengar voice bersangkutan seolah-olah sudah ada 7 kontainer terkait surat suara yang sudah dicoblos," tutur Dani.
Dani mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tersangka ditegaskan polisi sengaja menyiarkan berita bohong.
"Yang bersangkutan tentunya ini adalah unsur sengaja sangat memenuhi yang bersangkutan menyiapkan, menyiarkan berita ini membuat suara pribadi, unsur dengan sengaja yang bersangkutan melakukan upaya penghapusan terhadap alat bukti yang disebarkan," papar Dani.(ist)