Selasa, 14 Maret 2017 20:06 WIB
SURABAYA, Tigapilarnews.com - Tersangka penembak Dedi (25), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yakni Briptu BM (25), sejak Senin (13/3) ditahan di Mapolda Jawa Timur di Surabaya guna menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan. Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin telah memerintahkan penyidik Polda Jatim untuk menyelidiki kasus penembakan Dedi sampai tuntas.
"Karena hal ini sudah menjadi atensi pimpinan (Kapolda Jatim) dan publik, Senin malam jam 20.00 pelaku kita tarik dan amankan di sini (Polda). Biarlah penyidik melakukan penyidikan atas kasus ini," katanya, Selasa (14/3/2017).
Dia mengatakan, meski minim saksi lantaran kasus penembakan terjadi pada Sabtu (11/3) dini hari sekitar pukul 02.30, tetapi Barung mengaku Kapolda Jatim berjanji akan mengungkap kasus penembakan yang melibatkan anggota Detasemen Brimob Medaeng ini sampai tuntas.
Ketika ditanya terkait materi pemeriksaan, Barung menjelaskan pemeriksaan difokuskan terhadap pengungkapan rangkaian peristiwa penembakan tersebut.
Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk bersabar terhadap pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim. Jika ada hasilnya, Barung berjanji akan menyampaikan kasus ini secara transparan.
"Kami minta masyarakat bersabar atas penyidikan kasus ini. Penyidik kami perlu mendalami kasus ini. Selanjutnya kita ungkap rangkaian peristiwanya hingga kasus ini berlanjut ke pengadilan," tuturnya.
Selain itu, dirinya meminta masyarakat memberi dukungan kepada penyidik dalam menuntaskan penyidikan kasus ini. Sebab, bagaimanapun juga seseorang harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang sampai menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Mantan Kabid Humas Polda Sulsel ini menambahkan, petugas telah menyita satu unit mobil Honda Jazz warna silver dengan nomor polisi P-1315-MA dan satu pucuk senjata api jenis revolver merek COD dengan nomor senpi 646200 dengan 5 butir amunisi revolver milik terduga BM.
sumber: antara