Senin, 13 Maret 2017 19:52 WIB
BEKASI,Tigapilarnews.com - Roosyan Umar berharap jika kedua kliennya Rita Agustina dan Hidayat Taufikurahman terdakwa kasus vaksin palsu dapat dikenakan pasal 198 UU kesehatan Nomor 36 tahun 2009.
Sebelumnya dalam sidang tuntutan Senin lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rita Agustina dan Hidayat Taufikurrahman dengan pasal 196, 197 UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana dengan ancama hukuman diatas 12 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar lebih.
"Saya berharap jika kedua klien saya hanya dikenakan pasal 198 UU Kesehatan dengan denda Rp 100 juta. Jika dikenakan pasal 196 dan pasal 197 itu terlalu berat bagi mereka ditambah masa hukuman cukup lama, kasian anak-anak mereka," kata kuasa Hukum Roosyan Umar didepan ruang sidang Tirta II lantai dua PN Bekasi, Senin (13/3/2017).
Roosyan Umar beralasan jika klienya tidak harus dikenakan pasal 196 dan 197 karena pembuatan vaksin yang dilakukan oleh kedua Pasutri tidak dibuat dengan skala besar.
"Skala mereka kan rumahan, bukan produksi besar, alatnya saja sederhana, memang tidak steril. Berbeda dengan produsen besar, mereka punya alat-alat yang lengkap dan pemasaran mungkin nasional, tapi kedua klien saya ini kan skalanya cuma rumahan dan kecil," kata Umar.
Rencanan Senin (20/3/2017) Rita Agustina dan Hidayat Taufikurahman akan kembali duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan vonis dari Hakim Marper Pandiangan.
Sebelumnya diwartakan jika pasangan suami istri Rita Agustina dan Hidaya Taufikurahman telah memproduksi vaksin palsu dirumahnya Kemang Pratama Regency, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Ada lima jenis vaksin palsu yang diproduksi, yakni vaksin Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin.