Sabtu, 11 Maret 2017 18:31 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai, kasus proyek e-KTP mirip dengan kasus cek pelawat, yang sama-sama banyak melibatkan banyak pejabat negara.
"Kalau nama-nama kasus travel cek juga banyak. Kalau dengan kaitan kasus e-KTP ada dua bangunan besar, kita masih menunggu apa yang dibuktikan oleh KPK," kata Tama di Cikini, Sabtu (11/3/2017).
Ia juga melihat kasus ini merugikan uang negara yang cukup besar.
"Saya lihat dari nilai proyek ini termasuk besar. Boleh dibilang paling besar karena kerugian negara sampai Rp 2,3 triliun," ucapnya.
Tama mengaku, pada tahun 2011 lalu, ICW sudah melakukan pendalaman soal sosok Irman, salah satu terdakwa kasus e-KTP.
"Salah satu pihak yang kita temui termasuk pak Gamawan (mantan Mendagri Gamawan Fauzi). Proyeknya ada pelanggaran post building. Yang lainnya pak Gamawan tanda tangan kontrak saat sanggah banding ini tidak boleh," bebernya.
Diketahui, kasus cek pelawat merupakan perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom. Dalam kasus tersebut, KPK setidaknya menetapkan 30 anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima aliran cek pelawat untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Meskipun satu sama lain memiliki perbedaan peran.ICW Sebut Kasus e-KTP Mirip Kasus Cek Pelawat