Jumat, 07 Mei 2021 13:18 WIB

Putusan MK Terkait Uji Materi Terhadap Revisi UU KPK Dapat Reaksi Tajam dari ICW

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi KPK. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mendapat reaksi tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengutuhkan kekecewaan publik akan keadilan. Tak hanya itu, MK juga dianggap telah melengkapi definisi pelemahan KPK yang sudah dirangkai matang oleh para pembentuk undang-undang. "Dan seakan berkata sudah waktunya lambaikan tangan dan ucapkan selamat tinggal bagi lembaga antikorupsi yang selama ini diperjuangkan," tulis ICW di akun Twitter resminya yang dikutip, Jumat (7/5/2021).

Disamping itu, MK sebagai benteng terakhir penyelamat KPK juga telah gagal menjalankan mandat utama. ICW melihat produk revisi UU KPK ini telah cacat di mata hukum. "Padahal, proses revisi UU KPK itu dilakukan tanpa melibatkan publik, mengabaikan nilai-nilai demokrasi dan menabrak regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar ICW.(mir)


0 Komentar