Selasa, 07 Maret 2017 21:11 WIB
MEDAN, Tigapilarnews.com - Petugas bea Cukai Tipe Madya Medan menangkap seorang pemuda yang membeli narkoba dari luar negeri dengan menggunakan jasa pos internasional.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan Sonny Surachman Ramli di Medan, Selasa, mengatakan, pemuda berinisial G itu merupakan warga Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Pemuda tersebut ditangkap pada Jumat (3/3) karena diketahui menerima paket kiriman narkoba jenis "Methylene Dimethoxy Amphetamine" atau ekstasi.
Paket kiriman tersebut diduga berasal dari Belanda dan Prancis yang didatangkan melalui jalur pos internasional.
Untuk mengelabui petugas, jaringan narkoba internasional tersebut mengemas paket yang dikirim itu menyerupai dokumen.
Temuan tersebut berdasar informasi dari masyarakat mengenai adanya amplop yang dicurigai berisi narkoba.
"Lalu, petugas Bea Cukai membongkar amplop tersebut. Setelah diteliti, ternyata positif mengandung narkoba," katanya.
Kasubdit Wassidik Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP JHS Tanjung mengatakan, kasus ini adalah yang pertama berhasil diungkap petugas Bea Cukai dengan sistem pengiriman yang berbeda.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui paket tersebut dikirimkan ke dua alamat yang berbeda yakni alamat tersangka di Jalan Gurilla dan rumah keluarganya di Jalan Pelita, Medan.
Ekstasi yang didatangkan dari luar negeri tersebut rencananya akan diedarkan di Medan, khususnya di tempat hiburan malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 102 UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan junto Pasal 113 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 15 tahun penjara.
sumber: antara