Selasa, 11 April 2017 20:20 WIB
BENGKULU, Tigapilarnews.com - Kepolisian Daerah Provinsi Bengkulu membekuk satu oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, yang menjadi pengedar narkoba.
"Kejadiannya berawal pada 7 dan 8 April 2017, kita lakukan pengintaian terhadap tersangka bernama Zoheri yang akan melakukan transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah makan di perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang. Saat tersangka sampai di rumah makan, kita langusng lakukan penangkapan," ujar Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu AKBP, Supriyadi, Selasa (11/4/2017).
Dari hasil penangkapan itu, Polda Bengkulu melakukan pengembangan perkara dengan mencari barang bukti lain di rumah dinas yang ditempati tersangka di Lapas Curup.
Personel, lanjut Supriyadi, mendapati dua paket sabu di rumah dinas yang ditempati tersangka. Kepolisian juga menggeledah rumah tersangka yang berada di Kabupaten Kepahiang.
"Dari rumahnya tersebut kami mendapatkan tujuh paket sabu. Selain barang bukti sabu, kita juga sita 17 butir ekstasi, dan satu kantong (ukuran telapak tangan) biji ganja," katanya.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit timbangan duduk untuk mengukur paket ganja yang akan akan diedarkan, serta timbangan digital untuk mengukur paket sabu.
"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkap Supriyadi.
Supriyadi menuturkan, untuk sementara, berdasarkan keterangan tersangka dan hasil penyidikan, pelaku menjual narkoba ke luar Lembaga Permasyarakatan Curup.
"Kita juga kembangkan apakah kasus Zoheri ini berkaitan dengan kasus narkoba yang diungkap di Lapas Bentiring Kota Bengkulu atau tidak," pungkasnya. (ist)