Selasa, 07 Maret 2017 17:23 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Penyelundupan Narkoba Melalui Jalur Laut

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Sandi T
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri rilis terkait beberapa pengungkapan kasus narkoba. (foto: Ahmed)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan narkotika Malaysia-Medan melalui jalur laut.

Pada Jumat (3/3/2017) pukul 16.30 WIB, Satgas II Nic Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) melakukan penangkapan terhadap tersangka AM (30) di depan Gereja Bena Meriah, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan, Sumatera Utara.

"AM ini bertugas sebagai penjemput narkoba dari jaringan Malaysia di Sungai Iyu, Tamiang, Aceh. Pada saat kita tangkap tersangka membawa sabu seberat 10 kilogram yang akan dibawa ke Medan," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Setelah menangkap AM, tim menangkap tersangka lainnya beinisial ES (38). Ia ditangkap di Kampung Nanas, Jalan Gotong Royong, Pasar Gambir, Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

"ES ini tugasnya sebagai pengendali, otaknya, berhasil kita amankan," ucap Eko.

Setelah mengamankan dua tersangka, Dittipindnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainya berinisial ZN (45) penjemput narkotika di sungai Iyu.

"Dari tangan ZN kita amankan 31 kiogram sabu yang dikubur di dalam tanah," kata Eko.

Tidak berhenti disitu saja, Dittipindnarkoba menembak mati satu tersangka AR (49) yang berperan sebagai koordinator penjemputan barang dan kurir konsumen di kapal.

"Dia berusaha melarikan diri saat akan menunjukan tempat penyimpanan sabu, dan terpaksa kami lumpuhkan," tandas Eko.

Ketiga tersangka AM, ES, dan ZN dikenakan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU RI nomot 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 milyar.


0 Komentar