Rabu, 01 Maret 2017 19:06 WIB

Andika Bungkam Soal Tembakau Gorila Miliknya

Editor : Danang Fajar
Andika (ist)

BANDUNG, Tigapilarnews.com - Mantan personil band Peterpan sekaligus pemain keyboard The Titans Andika Naliputran (AN), masih bungkam saat ditanya mengenai kepemilikan ganja sintetis atau yang biasa disebut tembakau gorilla di kantor Polsek Sarijadi, Kota Bandung.

AN yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan penutup kepala hitam, hanya bisa tertunduk lesu bersama dua pelaku lainnya D dan E saat dilakukan ekspose yang dilakukan Polrestabes Bandung.

AN diciduk petugas kepolisian di kediamannya pada Selasa (21/2) sekitar pukul 18.30 WIB karena kedapatan memiliki dua bungkus tembakau gorila seberat enam gram.

Penangkapan AN, bermula saat polisi berhasil mengungkap pelaku jaringan penjualan tembakau haram melalui media sosial instagram yakni pria berinisial D dan E.

Dari kedua pelaku akhirnya mengarah kepada AN yang juga merupakan pelanggan dari D dan E.

Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menuturkan, AN sudah memesan tembakau gorilla kepada D dan E sebanyak dua kali.

"Pemesanan sudah dua kali," kata Hendro.

Ia melanjutkan, tren penjualan ganja sintetis ini menyasar kalangan muda melalui beragam media salahsatunya media sosial.

Pasalnya, peredaran melalui media sosial oleh para pengedar dirasa mudah untuk diakses para pemakai.

"Peredaran narkoba bisa dilakukan berbagai modus, bisa melalui instagram maupun media sosial lainnya," kata dia.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan mengatakan para pelaku menjual barang haram tersebut seharga Rp.350 ribu per bungkus.

Tak hanya itu, para pelaku pun menggunakan jasa angkutan online untuk mengantakan pesanan para pembeli.

"Jadi pake kurir supaya tidak tercium pengirimannya," kata dia.

Dari tangan tiga pelaku AN, D, dan E polisi berhasil mengamankan 170 gram tembakau gorilla, puluhan stiker logo cap gorilla dan hanoman, serta alat pengemasan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini harus mendekam di ruang tahanan Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Pasal Junto 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

sumber: antara


0 Komentar