Senin, 27 Februari 2017 14:41 WIB

Komnas HAM Diminta Kawal Kasus Buni Yani

Reporter : Asropih Editor : Hendi Rekindo
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian datangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (Foto: Asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian datangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), untuk meminta mengawal perkara kasus klienya, dalam dugaan kasus ujaran kebencian dan UU ITE.

"Saya minta agar komnas HAM mengawal proses perkara kasus ini, inikan sudah enggak jelas kasusnya nih," ujar Aldwin, Senin (27/2/2017).

Aldwin mengatakan, kasus yang menjerat kliennya ini ada indikasi terlalu dipaksakan. Karena menurut kesaksian saat praperadilan baik itu saksi dari kepolisian ataupun dari ahli bahasa, kasus ini tidak ditemukan unsur pidana.

"Kalau kita samakan dengan kasus Ade Armando, yang lebih nyata terlihat unsur pidananya kemudian di SP3. Tuduhan dan pasal yang sama terhadap Buni Yani, kalau berlaku untuk Ade Armando Malah di SP3 kan gitu. Nah inikan ada kesan dikriminasi gitu," jelasnya.

Menurut Aldwin, penegakan hukum di Indonesia saat ini sedang buruk, dengan pasal dan kasus yang sama, tiba-tiba kasus Ade Armando diberhentikan.

"Nah ini kan enggak bagus buat penegakan hukum, dengan pasal dan kasus yang sama tiba-tiba di SP3, sementara pak Buni Yani yang jelas-jelas menurut beberapa ahli tidak memenuhi unsur, kok dipaksapaksakan terus kasusnya. Jadi kita minta bahwa soal Pak Buni ini di SP3 dong," tutupnya.


0 Komentar