Laporan: Bili AchmadJAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Buni Yani, tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian melalui video Gubernur DKI (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal H Sutiyono tersebut mengagendakan pembuktian dari pihak pemohon.Sebanyak 14 bundel berkas keterangan saksi dan ahli dibacakan dalam persidangan praperadilan kali ketiga tersebut."Kami hadirkan 3 saksi fakta dan 4 ahli dalam persidangan kali ini, yaitu ahli Bahasa, ahli Pidana, ahli ITE, dan ahli agama," ujar kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).Melalui keterangan-keterangan saksi dan ahli tersebut, Aldwin mengaku yakin hakim dapat memahami bahwa tidak ada unsut pidana dalam penetapan kliennya sebagai tersangka sehingga statusnya tersebut haruslah dicabut."Insya Allah, perbuatan pak Buni Insya Allah tidak memenuhi unsur dituduhkan karena syarat tersangka itu selain syarat formil dua alat bukti dan juga memenuhi unsur," pungkasnya.