Senin, 10 April 2017 11:47 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Buni Yani didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mendatangi Polda Metro Jaya (PMJ), Senin (10/4/2017).
Kedatangannya ke PMJ untuk memenuhi panggilan terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kita hari ini memenuhi apa yang menjadi panggilan Polda Metro. Isinya pelimpahan barbuk dan terangka," Ujar Aldwin Rahadian di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses-proses hukum yang menjerat Buni Yani.
"Pak Buni dan kuasa hukum akan senantiasa kooperatif. Kita akan lihat pengakuan dari penyidik dan kejaksaan dalam proses pelimpahan tahap dua," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah Buni akhirnya akan ditahan atau tidak, Aldwin mengaku belum mengetahui hal itu. Selama ini meski menjadi tersangka, Buni tak ditahan lantaran dinilai kooperatif dan yakin kalau Buni tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
"Kita lihat nanti seperti apa, kita akan ikuti aturan yang ada," pungkasnya.
Sebelumnya, pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2016 lalu.
Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.