Senin, 20 Februari 2017 17:07 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak lima angkutan plat hitam (omprengan) yang beroperasi di kawasan Kecamatan Cengkareng dan sekitarnya, diderek Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat.
Kasudinhub Jakarta Barat, Anggiat Banjarnahor menjelaskan, operasi tersebut menindaklanjuti keluhan masyarakat. Di kawasan tersebut banyak angkutan plat hitam yang kerap berhenti (ngetem) sembarangan di bahu jalan. Imbasnya, selain menyebabkan kemacetan lalu lintas juga membuat kawasan kumuh dan semrawut.
"Sebanyak lima angkutan plat hitam yang sedang ngetem di bahu jalan langsung diderek petugas," kata Anggiat, Senin (20/2/2017).
Angkutan yang diderek dibawa ke kantor Sudinhub Rawa Buaya, Jakarta Barat. Operasi tersebut juga melibatkan Unit Jatanras Jakarta Barat, Brimob, dan Lantas untuk membantu pengamanan di lokasi.
Pada kesempatan itu, tim Lintas Jaya juga melakukan penindakan stop operasi terhadap enam unit kendaraan. Sedang pemilik angkutan plat hitam yang dibawa ke kantor Sudinhub Jakbar harus membayar denda sebesar Rp 5.05.000 (lima ratus lima ribu rupiah) dengan cara transfer ke bank DKI.
Sementara itu, sopir angkutan plat hitam, Pengky mengaku kaget kendaraannya diderek petugas. Saat itu ia tengah menunggu penumpang, tapi tidak berada dalam mobil karena keperluan mendesak. “Mobil ditinggal sebentar, lagi kebelet. Pas saya kembali sudah ada petugas Dishub, mobil langsung diderek,” pungkas Pengky.