Sabtu, 18 Februari 2017 11:47 WIB

Polresta Banjarmasin Ringkus Dua Kurir Sabu

Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

BANJARMASIN, Tigapilarnews.com - Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus dua pemuda yang menjadi kurir narkotika jenis sabu di kota setempat.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana mengatakan, kedua pemuda itu tertangkap tangan saat hendak menyerahkan satu paket sabu-sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.

"Memang benar, petugas kami menyamar sebagai pembeli itu hanya untuk memancing kedua kurir tersebut yang sudah menjadi target operasi," katanya di Banjarmasin, Sabtu (18/2/2017).

Dia mengatakan, kedua pemuda budak sabu-sabu itu diringkus pada Selasa (14/2/2017) malam, sekitar pukul 20.00 WITA, saat berada di Jalan Kemiri, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Untuk kedua pelaku dari hasil penyidikan diketahui bernama Rahmatullah alias Dadau (23) warga Jalan Danau Panggang Kecamatan Danau Panggang, Desa Danau panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pelaku selanjutnya, diketahui bernama Rully Apriandy alias Rully (19) warga Jalan A Yani Km 8.700 Gang Selamat Kecamatan Manarap Lama, Kabupaten Banjar, Kalimanatan Selatan.

Anjar mengatakan, penangkapan terhadap kurir sabu-sabu itu dipimpin Kasat Narkoba Kompol Hadi Supriyanto bersama anggotanya.

"Saat ini kedua kurir beserta barang bukti kejahatan mereka sudah diamankan di Satuan Narkoba guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucap perwira menengah lulusan Akpol angkatan 1993 itu.

Dari hasil pemeriksaan Dadau dan Rully sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Selanjutnya mereka berdua dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber: antara


0 Komentar