Senin, 20 November 2017 22:36 WIB

Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Editor : Amri Syahputra
Ilustrasi. (ist)

SIMALUNGUN, Tigapilarnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, kembali melakukan perburuan terhadap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika jenis sabu.

Bermula dari tertangkapnya Doni Dio Gerald Silalahi Alias Doni (24), Warga Jalan Patimura nomor 35/ 37 Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar pada hari Kamis (16-11-2017) sekira pukul 23.30 wib di Gang Karyawan Depan Makorem Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Doni berhasil diamankan berkat informasi masyarakat yang menyatakan bahwa di seputaran Jalan Asahan Km. 2 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi Penyalahgunaan dan Transaksi Narkotika jenis Sabu.

Saat melakukan penyelidikan di TKP, petugas melihat 2 orang laki-laki melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam yang ciri-cirinya sesuai dengan diinformasi yang diperoleh. Langsung saja petugas menghadang, namun saat hendak diamankan salah satu dari kedua laki-laki itu berhasil melarikan diri. Sedangkan seorang yang dibonceng berhasil diamankan, ialah Doni Dio Gerald Silalahi Alias Doni.

Dari penggeledahan badan serta sekitar lokasi, ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 1 unit Handphone lipat merk Samsung warna ungu dan 1 buah dompet warna cokelat. Ia mengaku mendapatkan Sabu tersebut dari Feri di Jalan Piere Tandean Kota Pematangsiantar.

Pengakuan Doni langsung dikembangkan petugas dan sesampainya di tempat yang dimaksud oleh Doni, 2 orang laki-laki diamankan dari dalam sebuah gubuk dan kolam. Keduanya mengaku bernama Feriman Tampubolon Alias Fery dan Hurdin Batubara Alias Udin.

Pelaku sempat membuang sesuatu ke aliran air, namun usaha pelaku diperhatikan petugas. Dari hasil interogasi, para pelaku menjelaskan bahwa yang mereka buang itu Sabu yang akan mereka pakai. Penggeledahan pun dilakukan terhadap pelaku dan sekitar gubuk/ kolam dan kamar milik Feri, dari upaya yang dilakukan ditemukan 2 buah mancis, 1 buah jarum, 6 buah mancis, 1 unit Handphone lipat merk Samsung warna hitam, 1 buah buah dompet warna hitam berisi uang Rp280 ribu diduga hasil penjualan Sabu, 1 unit Handphone merk K-touch warna hitam, 1 unit Handphone merk Cros warna hitam, 1 unit Handphone merk Nokia e63 warna hitam, 1 buah kamera digital merk Samsung hitam dan 3 buah batere Handphone.

Kemudian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ist)


0 Komentar